

Dengan kerangka respons Blumerian, kajian ini menemukan bahwa UIN dengan epistemologi integrasinya yang berbasiskan pada paradigma teo-antroposentrisme, telah membuka lima fakultas yang keberadaannya “melampaui” mandat rumpun ilmu agama, yaitu fakultas psikologi, fakultas sains dan teknologi, fakultas kedokteran dan ilmu kesehatan, fakultas ilmu sosial dan ilmu politik, serta fakultas sumber daya alam dan lingkungan. Permasalahannya, bagaimana UIN meresponsi kebijakan ini? Kajian ini penting dilakukan dalam rangka memperkuat kembali basis keilmuan UIN yang menjadikan studi keagamaan (Islam) sebagai core bisnisnya. Rumpun ilmu agama dalam UU PT telah membatasi studi Islam di PTKI dalam tujuh wilayah studi, yaitu fakultas ushuluddin, fakultas syariah, fakultas adab, fakultas dakwah, fakultas tarbiyah, fakultas filsafat dan pemikiran Islam, dan fakultas ekonomi Islam.
